| RINCIAN PERATURAN SASI NEGERI HARUKU |
Berikut ini adalah rincian peraturan pelaksanaan dari keempat jenis sasi yang berlaku di Haruku yang diputuskan dalam kerapatan Dewan Adat Lengkap Negeri Haruku (Saniri'a Lo'osi Aman Haru-ukui) pada tanggal 10 Juni 1985, yang ditandatangani oleh Raja Haruku (Berthy Ririmasse), Kepala Kewang Darat (Eliza Kissya) dan Kepala Kewang Laut (Eli Ririmasse).
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa ketentuan ketentuan peraturan sasi ini sebenarnya sudah ada sejak dahulu, sehingga ketentuan-ketentuan yang dibuat tertulis saat ini, pada hakekatnya, hanyalah menegaskan kembali peraturan-peraturan adat yang telah diwariskan oleh para leluhur desa ini. Namun demikian, seperti yang terlihat jelas pada peraturan Sasi Kali, ada beberapa tambahan ketentuan baru (misalnya larangan berperahu motor dengan menghidupkan mesin dalam kali) yang diputuskan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan di zaman modern saat ini. Demikian juga halnya dengan ketentuan besarnya jumlah denda pelanggaran dalam bentuk uang tunai, juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Contoh tambahan peraturan Karoro Sasi Laut lainnya adalah larangan menggunakan jenis jaring-halus buatan pabrik ( karoro) yang dulunya belum dikenal dan baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan pengalaman, jenis alat-tangkap ini ternyata sangat merusak karena mampu menangkap semua jenis ikan dalam berbagai ukuran tanpa pandang-bulu (mirip jaring "pukat harimau" atau trawl). Demikian pula halnya dengan larangan memanjat pohon bagi kaum perempuan, dalam peraturan Sasi Negeri yang diperbaharui, larangan ini dirubah dengan memperbolehkan perempuan memanjat pohon asal menggunakan pakaian yang pantas, antara lain, karena pertimbangan bahwa kini tersedia bahan sandang (misalnya, celana panjang) yang juga dapat dikenakan oleh perempuan.
Semua itu menandakan bahwa sasi bukanlah suatu kumpulan peraturan adat yang kaku, tetapi tetap dinamis mengikuti perkembangan zaman, sepanjang inti semangat, roh atau jiwanya (yakni asas kelestarian dan keseimbangan kehidupan manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya) tetap tidak berubah dan terpelihara.
1. Batas-batas sasi laut adalah mulai dari sudut Balai Desa bagian utara, 200 meter ke laut arah barat dan ke selatan sampai ke Tanjung Wairusi.
2. Batas sasi untuk ikan lompal di laut: mulai dari labuhan Vetor, 200 meter ke laut arah barat dan ke selatan sampai ke Tanjung Hi-i.
3. Terlarang menangkap ikan yang berada dalam daerah sasidengan menggunakan jenis alat tangkap apapun, terkecuali dengan jala, tetapi harus dengan cara berjalan kaki dan tidak boleh berperahu. Persyaratan bagi orang yang mempergunakan jala adalah hanya pada batas kedalaman air setinggi pinggang orang dewasa.
4. Daerah labuhan bebas adalah mulai dari sudut Balai Desa bagian utara sampai ke Tanjung Waimaru. Pada daerah labuhan bebas ini, orang boleh menangkap ikan dengan jaring, tetapi tidak boleh bersengketa. Jika ternyata ada yang bersengketa, maka labuhan bebas akan disasi juga.
5. Bila ada ikan lompa yang masuk ke daerah labuhan bebas, maka dilarang ditangkap dengan jaring.
6. Pada daerah sasi maupun pada daerah labuhan bebas, dilarang menangkap ikan dengan mempergunakan jaring karoro.
1. Batas-batas sasi di kali dimulai dari:
(a) muara Wai Learisa Kayeli ke Wai Harutotui.
(b) muara Wai Learisa Kayeli sampai Air Kecil.
2. Apabila ikan lompa sudah masuk ke kali, dilarang diganggu ataupun ditangkap, walaupun terdapat jenis ikan lain yang masuk bersama dengan ikan lompa tadi ke dalam kali.
3. Pada waktu pembukaan sasi ikan lompa, dilarang membersihkan ikan di dalam kali atau membuang kepala ikan lompa yang diputuskan ke dalam kali.
4. Terlarang mencuci bahan dapur berupa piring piring kotor, dan sebagainya, di dalam kali.
5. Terlarang orang laki-laki mandi bercampur dengan orang perempuan, tetapi harus pada tempatnya masing-masing yang diatur sebagai berikut:
(a) untuk orang perempuan:
* di Air Besar
* di Air Pohon Lemon
* di Air Kecil
* di Air Pohon Lenggua
* pada Sebelah Air dan sampai di Gali Air dan ditentukan dengan tanda-tanda sasi yang telah ditetapkan oleh Kewang.
(b) untuk orang laki-laki:
* di Air Piting
* di Air Cabang Dua
* pada Sebelah Air dan sampai di Gali Air dan ditentukan dengan tanda-tanda sasi yang telah ditetapkan oleh Kewang.
6. Terlarang orang masuk dengan perahu bermotor maupun jenis speed-boat dengan menghidupkan mesin di dalam kali.
7. Pada tempat mengambil air minum, terlarang orang mencuci pakaian atau bahan cucian apapun melewati tempat tersebut.
8. Terlarang orang menebang pohon kayu pada tepi kali di sekitar lokasi sasi, terkecuali pohon sagu.
1. Terlarang orang mengambil buah-buahan yang muda seperti nenas, kenari, cempedak, durian, pinang, dll.
2. Terlarang orang menebang pohon pinang yang sedang berbuah atau menebang pohon buahbuahan lainnya untuk membuat pagar.
3. Terlarang orang memotong atap atau pelepah saguyang masih muda (hahesi) sebelum mendapat izin dari pemiliknya dan juga dari Kewang.
1. Terlarang orang membuat gaduh dan ribut-ributan di malam Minggu.
2. Acara di malam hari berupa pesta, dll., harus mendapat izin dari Saniri Negeri.
3. Terlarang orang ke laut memancing (taba) ikan pada hari Minggu, mulai jam 17.00 sampai dengan jam 19.00 WIT.
4. Terlarang orang ke hutan pada hari Minggu, kecuali ada keperluan yang sangat penting atau pada musim cengkeh, tetapi harus mendapat izin dari Kewang.
5. Terlarang orang menjemur atap, membakar rumput, tempurung, dll., di jalan raya.
6. Terlarang orang menjemur pakaian di atas pagar.
7. Terlarang orang membuang rumput dan air besar di dalam kali.
8. Rumput-rumput harus dibuang sekurang kurangnya 4 meter dari tepi kali dan pada tempat yang telah ditentukan oleh Kewang.
9. Terlarang semua orang perempuan, sewaktu pulang dari kali, hanya memakai kain sebatas dada.
10. Terlarang orang laki-laki berkain sarung di siang hari, kecuali yang sakit, serta tidak boleh memakai deker atau salele handuk dan berkeliaran di jalan raya.
11. Terlarang orang perempuan memanjat pohon di dalam desa kecuali dengan pakaian yang pantas.
12. Daerah Kolam Jawa dinyatakan tertutup dan dilindungi serta dijaga agar tidak dirusakkan oleh siapapun.
13. Bagi mereka yang melanggar peraturan sasi ini, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
|
Rp 5.000 |
- Motor masuk kali dengan menghidupkan mesin
|
Rp 10.000 |
- Mengambil buah-buahan muda
|
Rp 5.000 |
- Mengganggu ikan lompa di kali
|
Rp 2.500 |
- Orang perempuan yang pulang dari kali hanya memakai kain; dan orang laki yang berkeliaran dalam desa dengan memakai deker atau salele handuk
|
Rp 10.000 |
- Mencuci piring, membuang air besar dan rumput di kali, dll.
|
Rp 2.500 |
- Ke hutan atau ke laut pada hari Minggu
|
Rp 5.000 |
- Mengeluarkan kata makian
atau sumpah-serapah
|
Rp 5.000 |
|
Rp 10.000 |
- Menebang pohon kayu bakau atau jenis tumbuhan lain di Kolam Jawa
|
Rp 5.000 |
- Membuat gaduh dan ribut di malam Minggu
|
Rp 2.500 |
Demikianlah peraturan sasi secara umum yang berlaku di Haruku.
|