ELIZA-KEWANG
logo web haruku
kalpataru
HOME SASI HARUKU PERATURAN SASI SASI IKAN LOMPA STRUKTUR ADAT
Related Link

Web Counter
Free Counter
Free Website Hosting
CO.CC:Free Domain
CO.CC:Free Domain
 
Ambon City
 
Forest News

 

STRUKTUR MASYARAKAT ADAT HARUKU

Oleh : Eliza Kissya

Bagi mereka yang masih awam, bagian tentang struktur masyarakat adat di Haruku ini barangkali dapat membantu menjelaskan secara singkat latar belakang sosiologis mengenai peraturan adat sasi sebagai suatu sistem tradisi pengelolaan sumberdaya alam secara lestari di Haruku. Seperti juga halnya di pulau-pulau atau daerah lain Maluku pada umumnya, struktur masyarakat adat Haruku, pada hakekatnya, bertumpu pada ikatan hubungan-hubungan kekerabatan dalam suatu satuan wilayah petuanan (batas-batas tanah, hutan atau laut) yang menjadi milik bersama semua warga yang hidup di suatu negeri (pusat pemukiman, kampung atau desa). Para warga negeri tersebut umumnya masih memiliki hubungan-hubungan darah satu sama lain yang terbagi dalam beberapa kelompok soa (marga besar, clan) yang merupakan himpunan dari semua mata-rumah (keluarga besar, extended family) yang bermarga sama. Karena itu, struktur masyarakat adat di Maluku, dalam kenyataan sehari-harinya, sebenarnya lebih merupakan dasar pembagian fungsi (tugas) komunal belaka.
Secara garis-besar, struktur masyarakat adat Haruku dapat digambarkan sbb:

struktur adat

LATU-PATI; adalah Dewan Raja Pulau Haruku, yakni badan kerapatan adat antar para Raja seluruh Pulau Haruku. Tugas utama lembaga ini adalah mengadakan pertemuan apabila ada keretakan antar negeri (kampung/desa) mengenai batas-batas tanah atau hal-hal lain yang dianggap sangat penting. Tetapi, para Raja ini tidak boleh memaksakan kehendaknya sendiri dan harus mengambil keputusan atas dasar asas kebersamaan dan dengan cara damai.

RAJA; adalah pucuk pimpinan pemerintahan negeri (pimpinan masyarakat adat). Tugas-tugas utamanya adalah:
(a) menjalankan roda pemerintahan negeri;
(b) memimpin pertemuan-pertemuan dengan tokohtokoh adat & tokoh-tokoh masyarakat;
(c) melaksanakan sidang pemerintahan negeri;
(d) menyusun program pembangunan negeri.

SANIRI BESAR; adalah Lembaga Musyawarah Adat Negeri, terdiri dari staf pemerintahan negeri, para tetua adat dan tokoh-tokoh masyarakat. Tugas utamanya adalah sewaktu-waktu mengadakan pertemuan atau persidangan adat lengkap kalau dianggap perlu dengan para anggotanya (tokoh adat dan tokoh masyarakat).

KEWANG; adalah lembaga adat yang dikuasakan sebagai pengelola sumberdaya alam dan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan aturan-aturan atau disiplin adat dalam masyarakat. Tugas-tugas utamanya adalah:
(a) menyelenggarakan sidang adat sekali seminggu (pada hari Jumat malam);
(b) mengatur kehidupan perekonomian masyarakat;
(c) mengamankan pelaksanaan peraturan sasi;
(d) memberikan sanksi kepada yang melanggar peraturan Sasi Negeri;
(e) meninjau batas-batas tanah dengan desa atau negeri tetangga;
(f) menjaga sertamelindungi semua sumberdaya alam, baik di laut, kali dan hutan sebelum waktu buka sasi;
(g) melaporkan hal-hal yang tidak dapat terselesaikan pada sidang adat (Kewang) kepada Raja dan meminta agar disidangkan dalam Sidang Saniri Besar.

KEWANG

SANIRI NEGERI; adalah Badan Musyawarah Adat tingkat negeri yang terdiri dari perutusan setiap soa yang duduk dalam pemerintahan negeri. Tugas utamanya adalah:
(a) membantu menyusun dan melaksanakan program kerja pemerintah negeri;
(b) hadir dalam sidang-sidang pemerintahan negeri;
(c) membantu Kepala Soa dalam melaksanakan pekerjaan negeri yang ditugaskan kepada soa.

KAPITANG; adalah Panglima Perang Negeri. Tugas utamanya adalah mengatur strategi dan memimpin perang pada saat ada perang.

TUAN TANAH; adalah kuasa pengatur hak-hak tanah petuanan negeri. Tugas utamanya adalah mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah dengan desadesa tetangga yang menyangkut batas-batas tanah serta sengketa tanah petunanan yang terjadi dalam masyarakat.

KEPALA SOA; adalah pemimpin tiap soa yang dipilih oleh soa masing-masing untuk duduk dalam staf pemerintahan negeri. Tugas-tugas utamanya adalah:
(a) membantu menjalankan tugas pemerintahan negeri apabila Raja tidak berada di tempat;
(b) memimpin pekerjaan negeri yang dilaksanakan oleh soa;
(c) sebagai wakil soa yang duduk dalam badan pemerintahan negeri; dan
(d) menangani acara-acara adat perkawinan dan kematian.

SOA; adalah kumpulan beberapa marga (clan) yang menjalankan tugas:
(a) melaksanakan pekerjaan negeri bila ada titah (perintah) dari Raja melalui Kepala Soa masingmasing;
(b) membantu Kepala Soa menangani dan mempersiapkan semua keperluan bagi keluarga keluarga anggota soa dalam upacara-upacara perkawinan dan kematian.

MARINYO; adalah pesuruh/pembantu Raja, sebagai penyampai berita dan titah melalui tabaos (pembacaan maklumat) di seluruh negeri kepada seluruh warga masyarakat.


KEWANG HARUKU - DESA HARUKU
KABUPATEN MALUKU TENGAH - PROVINSI MALUKU - INDONESIA
WEBSITE : www.kewang-haruku.org EMAIL : kewangharuku@yahoo.com
TELP. +6285243460984 (Eliza Kissya)
TIP : Hematkan waktu anda saat mencari informasi dengan Search Engine : Ketik kata yang ingin dicari, jika merupakan 2 atau 3 kata, "harus" memakai tanda petik pada awal dan akhir, agar search engine tidak mencari secara terpisah. Contoh: "Konservasi Maleo" Jika tipe file HTML yang ingin dicari ketik: filetype:html
Contoh: "Konservasi Maleo" filetype:html
Cari dengan Google Search Engine Terbaik
Custom Search
designed by irwantoshut.com