|
|---|
|
|---|
|
Bagi mereka yang masih awam, bagian tentang struktur masyarakat adat di Haruku ini barangkali dapat membantu menjelaskan secara singkat latar belakang sosiologis mengenai peraturan adat sasi sebagai suatu sistem tradisi pengelolaan sumberdaya alam secara lestari di Haruku. Seperti juga halnya di pulau-pulau atau daerah lain Maluku pada umumnya, struktur masyarakat adat Haruku, pada hakekatnya, bertumpu pada ikatan hubungan-hubungan kekerabatan dalam suatu satuan wilayah petuanan (batas-batas tanah, hutan atau laut) yang menjadi milik bersama semua warga yang hidup di suatu negeri (pusat pemukiman, kampung atau desa). Para warga negeri tersebut umumnya masih memiliki hubungan-hubungan darah satu sama lain yang terbagi dalam beberapa kelompok soa (marga besar, clan) yang merupakan himpunan dari semua mata-rumah (keluarga besar, extended family) yang bermarga sama. Karena itu, struktur masyarakat adat di Maluku, dalam kenyataan sehari-harinya, sebenarnya lebih merupakan dasar pembagian fungsi (tugas) komunal belaka. LATU-PATI; adalah Dewan Raja Pulau Haruku, yakni badan kerapatan adat antar para Raja seluruh Pulau Haruku. Tugas utama lembaga ini adalah mengadakan pertemuan apabila ada keretakan antar negeri (kampung/desa) mengenai batas-batas tanah atau hal-hal lain yang dianggap sangat penting. Tetapi, para Raja ini tidak boleh memaksakan kehendaknya sendiri dan harus mengambil keputusan atas dasar asas kebersamaan dan dengan cara damai. RAJA; adalah pucuk pimpinan pemerintahan negeri (pimpinan masyarakat adat). Tugas-tugas utamanya adalah: SANIRI BESAR; adalah Lembaga Musyawarah Adat Negeri, terdiri dari staf pemerintahan negeri, para tetua adat dan tokoh-tokoh masyarakat. Tugas utamanya adalah sewaktu-waktu mengadakan pertemuan atau persidangan adat lengkap kalau dianggap perlu dengan para anggotanya (tokoh adat dan tokoh masyarakat). KEWANG; adalah lembaga adat yang dikuasakan sebagai pengelola sumberdaya alam dan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan aturan-aturan atau disiplin adat dalam masyarakat. Tugas-tugas utamanya adalah:
SANIRI NEGERI; adalah Badan Musyawarah Adat tingkat negeri yang terdiri dari perutusan setiap soa yang duduk dalam pemerintahan negeri. Tugas utamanya adalah: KAPITANG; adalah Panglima Perang Negeri. Tugas utamanya adalah mengatur strategi dan memimpin perang pada saat ada perang. TUAN TANAH; adalah kuasa pengatur hak-hak tanah petuanan negeri. Tugas utamanya adalah mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah dengan desadesa tetangga yang menyangkut batas-batas tanah serta sengketa tanah petunanan yang terjadi dalam masyarakat. KEPALA SOA; adalah pemimpin tiap soa yang dipilih oleh soa masing-masing untuk duduk dalam staf pemerintahan negeri. Tugas-tugas utamanya adalah: SOA; adalah kumpulan beberapa marga (clan) yang menjalankan tugas: MARINYO; adalah pesuruh/pembantu Raja, sebagai penyampai berita dan titah melalui tabaos (pembacaan maklumat) di seluruh negeri kepada seluruh warga masyarakat. |
|---|
KEWANG HARUKU - DESA HARUKU KABUPATEN MALUKU TENGAH - PROVINSI MALUKU - INDONESIA WEBSITE : www.kewang-haruku.org EMAIL : kewangharuku@yahoo.com TELP. +6285243460984 (Eliza Kissya) |
|---|
|
|---|